My DeepSearch
Notaris
Saya akan membantu pada yang membutuhkan bantuan hukum dalam hal pembuatan akta otentik sesuai dengan pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, dalam hal :
Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
Membukukan surat-surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
Membuat kopi dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang membuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
Memberikan penyuluhan hukum sesuai dengan pembuatan akta.
Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
Membuat akta risalah lelang.
Kewenangan lain yang diatur dalam perundang-undangan.
Dalam menjalankan jabatannya menurut pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, Notaris berkewajiban :
Bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
Membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
Mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;
Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;
Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan;
Mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam angka 8 atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
Mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
Membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris;
Menerima magang calon Notaris.
Larangan bagi Notaris, sebagaimana diatur dalam pasal 117 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 :
Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dan 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
Merangkap sebagai pegawai negeri;
Merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
Merangkap jabatan sebagai advokat;
Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Swasta;
Merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan Notaris;
Menjadi Notaris Pengganti; atau
Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.
Akta-akta yang bisa dibuat sesuai pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 ialah :
1. Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham,
2. Pendirian Yayasan,
3. Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya,
4. Kuasa untuk Menjual,
5. Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli,
6. Keterangan Hak Waris,
7. Wasiat,
8. Pendirian CV termasuk perubahannya,
9. Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan,
10. Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja,
11. Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain.
PPAT
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) ialah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Akta-akta yang bisa dibuat, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 ialah :
1. Jual Beli (Tanah & Bangunan),
2. Tukar Menukar,
3. Hibah,
4. Pemasukan kedalam perusahaan inbreng,
5. Pembagian Hak Bersama,
6. Pemberian Hak Tanggungan,
7. Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan,
8. Dan lain-lain selama tidak dikecualikan kepada pejabat atau instansi lain.